Lumajang Perangi Sampah Plastik

Lumajang Perangi Sampah Plastik Tumpukan sampah plastik (pixabay).

LUMAJANG- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menginstruksikan warganya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

"Ayo, dimulai dari internal lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan cara untuk mengurangi penggunaan plastik dalam menyajikan makanan dan minuman dalam berbagai kegiatan," kata bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq di Lumajang, Kamis (08/08).

Cak Thoriq meminta masyarakat Lumajang melakukan introspeksi diri agar lebih peduli pada lingkungan sekitar dengan menjaga dan melindungi kelestariannya yang mengacu konsep 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

"Saya juga meminta kepada semua organisasi perangkat daerah dan lembaga di Lumajang dalam melaksanakan kegiatan agar meminimalisir penggunaan plastik dalam menyajikan makanan dan minuman," tambahnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, Yuli Harismawati menjelaskan pihaknya sudah membagikan Perbup Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai kepada semua lembaga yang hadir dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Desa Condro, Kecamatan Pasirian.

"Jumlah sampah plastik di Lumajang menduduki peringkat kedua di daerah ini setelah sampah organik, sehingga dengan Perbup tersebut diharapkan penggunaan plastik dapat dikurangi semaksimal mungkin," jelasnya.

Menurutnya DLH Lumajang sejak lama mengurangi penggunaan air kemasan dan mengurangi penggunaan plastik dalam setiap kegiatan yang dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, sehingga pihaknya akan gencar untuk menyosialisasikan peraturan bupati kepada semua pihak, termasuk lembaga swasta, retail modern, dan restoran.

"Dalam perbup tersebut, kawasan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai berada di kantor pemerintahan, kantor/perusahaan swasta, pelaku usaha, fasilitas umum, dan fasilitas sosial," tutupnya. (Ant)