Libur Lebaran, Peserta BPJS Boleh Ambil Obat Lebih Cepat

Libur Lebaran, Peserta BPJS Boleh  Ambil Obat Lebih Cepat Logo BPJS Kesehatan.

MALANG-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni mengatakan, peserta Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa mengambil obat lebih awal jelang libur panjang lebaran.

"Jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN-KIS jatuh pada masa Lebaran, maka peserta dapat mengambil obat sebelum habis, atau lebih cepat dari jadwal pengambilan berikutnya," kata Hendry, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (27/05).

Untuk pengambilan obat, peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis diberikan maksimal untuk 30 hari sesuai dengan indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional.

Para peserta Program Rujuk Balik (PRB) bisa mengambil obat di apotek PRB.

Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), para peserta JKN-KIS bisa mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, memasuki musim libur panjang perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah, BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi peserta JKN-KIS, termasuk pada saat peserta berada di luar kota.

Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan selama mudik.

Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk pelayanan tersebut bisa dilihat di aplikasi "Mudik BPJS Kesehatan" atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. (Ant)