LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Anggota DPRD Jatim

LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Anggota DPRD Jatim Kantor KPU Jawa Timur/Foto: Jawad Bahonar.

SURABAYA-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2019-2024. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2011.

“Kami masih menanti bila ada LHKPN (anggota DPRD) yang belum disampaikan. Kami akan cek lagi karena LHKPN menjadi syarat pelantikan,” kata Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan kepada wartawan, Selasa (13/08).

Untuk itu KPU Jawa Timur menunggu caleg terpilih DPRD Jatim hingga tujuh hari ke depan untuk segera lapor LHKPN.

“Karena sudah kami imbau jauh hari sebelumnya. Kalau lewat tujuh hari, tidak kami ajukan usulan pelantikan. Dengan kata lain, tidak dilantik serentak,” jelasnya. 

Sebelumnya, rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024. 

Terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.  

Selain itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.