Kuartal Pertama 2025, Transaksi Judi Online
Kuartal Pertama 2025 dari Transaksi Judi Online Turun Hingga 80%
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menginformasikan adanya kemajuan signifikan dalam perang melawan perjudian daring. Transaksi finansial yang berkaitan dengan kegiatan perjudian digital mengalami penurunan drastis melebihi 80% pada kuartal pertama 2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Jumlah transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun antara Januari hingga Maret 2024 kini jatuh bebas menjadi Rp47 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menyampaikan informasi ini dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta pada Kamis (8/5).
"Jika pola ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi untuk 2025 dapat ditekan hingga kurang dari 160 juta transaksi," tuturnya.
Ivan juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang dianggap telah memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani kejahatan perjudian online.
"Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menutup akses ke jaringan ilegal yang telah berkembang pesat," ujar Ivan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan, kerja sama ini belum mencapai akhir.
"Tugas kita masih banyak. Ke depan, perhatian kita bukan hanya pada penegakan hukum dan penutupan konten, tetapi juga pada perbaikan regulasi agar menjadi lebih teratur dan berkelanjutan," katanya.
Meutya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang berkontribusi.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat, institusi, organisasi, sekolah, universitas, dan semua pihak yang telah berperan aktif. Ini adalah perjuangan bersama," tambahnya.
Penurunan transaksi perjudian online adalah hasil dari kolaborasi erat antara anggota satuan tugas, yang meliputi PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Kerja sama lintas sektor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian online yang menjadi ancaman terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang diambil oleh Kemkomdigi dan berdampak pada penurunan transaksi termasuk pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak transaksi yang mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimum tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan Polri yang berhasil menyita aset lebih dari Rp500 miliar dari jaringan perjudian online.
Di samping itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi elemen penting dalam penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.
Sumber: kominfojatimprov
Komentar