KPU Jatim Bantah 'Mainkan' Suara Caleg

KPU Jatim Bantah 'Mainkan' Suara Caleg Sidang PHPU 2019 di MK Jakarta Jumat (14/06)/Foto: Istimewa.

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan penambahan suara untuk sejumlah caleg DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dan Jatim 11 sebagaimana didalilkan pemohon, caleg Bambang Haryo Soekarto dan caleg Rahmat Muhajirin.

"Dalil pemohon yang menyebutkan adanya pengurangan suara pemohon dan penambahan suara bagi caleg lain adalah tidak benar," kata kuasa hukum Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/07).

KPU menilai dalil yang disebutkan pemohon mengada-ada, karena asumsi yang disampaikan tidak berdasarkan hukum.

Soal dalil persandingan perolehan suara caleg Rahmat Muhajirin pada 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai lebih besar jika dibandingkan perolehan suara di Kota Surabaya, Absar mengatakan berpedoman pada form DB, maka suara perolehannya adalah 75.245 suara, sedangkan pemohon memperoleh 23.419 suara.

Sementara itu, Purnomo mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menanggapi laporan M. Nizar soal temuan politik uang pada Dapil Kabupaten Sidoarjo oleh Rahmat Muhajirin.

Dia menjelaskan Bawaslu Sidoarjo telah meminta pelapor untuk datang melengkapi laporannya.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut oleh pelapor terhadap laporannya.

"Maka laporan tersebut tidak dapat diregister," jelas Purnomo.

Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban dari KPU Jawa Timur terhadap permohonan dari wilayah Dapil Jember 3 yang dimohonkan oleh Partai Perindo.

Kuasa hukum KPU, Sigit Nurhadi menilai permohonan pemohon kabur karena tidak menguraikan berapa jumlah perolehan suara milik pemohon disesuaikan dengan penghitungan pemohon yang disandingkan dengan perolehan suara partai politik lain.

Sedangkan untuk perkara yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Kabupaten Bangkalan 5, Arif Effendi selaku kuasa hukum KPU menyampaikan kliennya menilai permohonan yang diajukan telah melewati masa tenggang waktu perbaikan yang seharusnya dilakukan pada 31 Mei 2019.

Selanjutnya, terkait dengan adanya dalil penambahan suara pada Partai Kebangkitan Bangsa yang dilakukan KPU, Arif menjabarkan bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti KPU Bangkalan dengan membuka kotak suara dan menyandingkan C1 dengan DAA1.

"Dan itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Setelah dicocokkan juga sudah ada koreksi. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan sudah ada pembetulan pada 5 TPS yang menjadi keberatan," kata Arif. (Ant)