KPK Bakal Periksa Pakde Karwo

KPK Bakal Periksa Pakde Karwo Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo/Foto: Instagram.com

JAKARTA-Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.

Soekarwo dijadwalkan diperiksa, Rabu (21/08), sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/08).

Sebelumnya, Selasa (20/8), KPK telah memeriksa Karsali yang merupakan mantan ajudan Soekarwo.

Dalam kasus tersebut, KPK pada 13 Mei 2019 telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Diduga, uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Fakta persidangan lainnya yang terungkap dalam persidangan Syahri Mulyo adalah adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Supriyono, dalam persidangan itu, disebut menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Kemudian, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Selanjutnya adalah fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. (Ant)