Kominfo Jombang Optimistis Pengelolaan Pengaduan Lebih Optim
Kominfo Jombang Optimistis Pengelolaan Pengaduan Lebih Optimal
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Workshop SP4N-LAPOR! untuk para pejabat penghubung atau operator dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan publik. Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur di Kantor Setdakab Jombang, Rabu (11/6).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang yang diwakili Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Astika Cendhana Wangi. Dalam sambutannya, Astika mengungkapkan, workshop ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan yang diberikan oleh pejabat penghubung di 54 perangkat daerah di Kabupaten Jombang.
"Selain mempercepat penanganan pengaduan yang masuk ke SP4N LAPOR, kami juga berharap jumlah pengaduan yang pada tahun lalu hanya 10 aduan per perangkat daerah, dapat meningkat menjadi minimal 15 aduan. Untuk itu, kami menghadirkan penyaji dari Dinas Kominfo Jawa Timur untuk memberikan informasi dan tips dalam mempermudah pengelolaan pengaduan di Jombang," ungkap Astika.
Tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan pengaduan, ia juga berharap operator atau pejabat penghubung SP4N LAPOR di Kabupaten Jombang dapat memperoleh rating bintang.
"SP4N LAPOR berfungsi sebagai indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dan peningkatan dengan menambah jumlah aduan serta menindaklanjutinya," jelasnya.
Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, M. Afrizal Akbar, mengatakan, pengelolaan SP4N LAPOR di Kabupaten Jombang telah menunjukkan peningkatan dari segi kuantitas dan kualitas.
Menurut Surat Edaran Mendagri evaluasi 2023 yang dirilis pada Juli 2024, Pemkab Jombang telah mencatat total 239 aduan yang berhasil diselesaikan. Rata-rata waktu tindak lanjutnya (RTL) masih 6 hari kerja dengan penilaian yang cukup.
Sementara itu, di 2024, data statistik menunjukkan, SP4N LAPOR Kabupaten Jombang mengalami lonjakan signifikan dengan 625 aduan yang masuk, 548 di antaranya telah diselesaikan dan 41 laporan berhasil diarsipkan. RTL mencapai 1,8 hari kerja, dengan dominasi pengaduan berasal dari Website, Android, tatap muka, dan Instagram.
"Dengan capaian data tahun 2024, Kabupaten Jombang telah menunjukkan peningkatan dalam kualitas serta kuantitas penanganan aduan dan diharapkan dapat naik ke kategori Baik," terang Afrizal.
Dia menambahkan, analisis data statistik dari aplikasi SP4N LAPOR sangat penting untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi kepala daerah.
"Kita bisa mengetahui dari mana sumber aduan terbanyak berdasarkan kanal atau platform yang digunakan masyarakat, seperti WhatsApp, Instagram, Website, atau tatap muka. Segmentasi ini memberikan gambaran yang jelas untuk menyampaikan masukan kepada kepala daerah dalam menanggapi aspirasi, pertanyaan, kritik, dan pengaduan dari masyarakat," jelasnya.
Dari sisi regulasi, pengelolaan SP4N LAPOR juga telah diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peraturan ini menjadi pengganti Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2014 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
"Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik di seluruh lembaga pemerintah. Peraturan ini mengatur cara penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, termasuk mekanisme pengaduan, penanganan, dan tindak lanjut. Hal ini mendukung upaya reformasi birokrasi dalam sektor pelayanan publik dengan cara meningkatkan kualitas layanan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pengelolaan SP4N LAPOR melalui Keputusan Bupati yang telah diperbarui pada 2024.
"Dengan adanya aturan yang jelas, setiap operator atau pejabat penghubung diwajibkan untuk melaksanakan tugas dengan baik. Mereka harus secara teratur memeriksa aplikasi. Apabila terdapat pengaduan, harus segera direspon dan ditindaklanjuti. Pengaduan yang tidak melalui SP4N LAPOR juga wajib dicatat secara manual secara berkala agar dapat tercatat dengan baik, dan jumlah pengaduan baik dari segi kuantitas maupun kualitas tentu akan meningkat," tuturnya.
Sumberkominfojatim
Komentar