Kominfo Jatim, Sosialisasi Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025
Kominfo Jatim Mengadakan Sosialisasi Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025, Membahas Tentang Juklak dan Juknis Pranata Humas
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) sesuai dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025.
Kegiatan yang dilakukan secara online ini dihadiri oleh seluruh pejabat fungsional Pranata Humas serta pembina kepegawaian dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur pada Jumat (13/6).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Juklak dan Juknis yang telah dibuat sebagai bagian dari pengembangan karir, peningkatan profesionalisme, serta kinerja para pejabat fungsional Pranata Humas. Dokumen-dokumen ini juga berfungsi sebagai panduan resmi bagi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan JFPH.
Kegiatan ini berlandaskan pada dasar hukum yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan, setiap instansi diwajibkan untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Ruang lingkup dari Juklak dan Juknis JFPH yang disosialisasikan mencakup tiga aspek utama, yaitu:
1. Petunjuk pelaksanaan dan teknis JFPH
2. Pedoman penghitungan kebutuhan JFPH
3. Pedoman uji kompetensi JFPH
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan apresiasinya terhadap semangat peserta yang mengikuti secara daring. Ia berharap, isi materi dapat dipahami dengan baik meskipun kegiatan dilakukan secara virtual.
“Saya berharap meskipun dilakukan secara online, substansi dan manfaat kegiatan ini dapat diterima oleh semua peserta dengan baik. Terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta yang hadir di pagi hari ini,” kata Sherlita.
Di sisi lain, Ketua Tim Perumus Kebijakan Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Andi Muslim menjelaskan, penerbitan Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak.
“Setelah melalui perjalanan yang panjang, kami merasa bersyukur Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 yang mengatur JFPH ini telah resmi dirilis. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan di Jawa Timur yang cukup responsif terhadap peraturan baru ini. Sosialisasi ini menjadi yang pertama setelah Permenkomdigi ini diterbitkan,” jelas Andi Muslim.
Ketua Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Jawa Timur Rommy Perdana Putra, juga mengajak seluruh pranata humas di wilayah Jawa Timur untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi profesi tersebut.
“Iprahumas Jatim mengundang rekan-rekan Pranata Humas di Jawa Timur untuk bergabung, karena Iprahumas adalah organisasi profesi yang tercantum dalam Permenkomdigi dan wajib diikuti oleh semua JFPH,” ungkap Rommy.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang krusial dalam penerapan regulasi baru yang akan berdampak langsung pada pengelolaan dan profesionalisme pranata humas di instansi pemerintah. Dengan adanya penyusunan Juklak dan Juknis yang lebih terstruktur, diharapkan kinerja JFPH dapat semakin terukur dan sesuai dengan tuntutan zaman serta perkembangan komunikasi publik yang semakin rumit.
Sumber: Kominfojatimprov
Komentar