Kejati Jatim Siap Antar Jemput Dhani Jakarta-Surabaya

Kejati Jatim Siap Antar Jemput Dhani Jakarta-Surabaya Terdakwa kasus Ujaran kebencian Ahmad Dhani/Foto: Ist

Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) siap mengerahkan petugas untuk mengantar dan menjemput musisi Ahmad Dhani seandainya permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya tidak disetujui.

"Jika memang permohonan terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya tidak disetujui, apa boleh buat, kami harus siap melakukan antar jemput dari Jakarta ke Surabaya untuk menghadirkannya selama proses persidangan berlangsung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung di Surabaya, Selasa (05/02).

Sampai hari ini pihak Kejati Jatim belum mendapat surat persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya. (Ant)

"Bisa jadi sudah disetujui tapi suratnya belum kami terima mengingat hari ini libur Imlek," katanya.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi pentolan Dewa 19 itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk itulah Kejati Jatim mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham. (Ant)