Kejari Panggil Penunggak Pajak di Banyuwangi

 Kejari Panggil Penunggak Pajak di Banyuwangi Ilustrasi penunggak pajak/Foto: Pixabay.

Banyuwangi-Pemkab Banyuwangi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memanggil sekaligus meminta klarifikasi Wajib Pajak (WP) yang ditengarai menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi hotel dan restoran.

“Pada tahap pertama ini kami memberikan kesempatan bagi WP untuk mengutarakan kendala dalam pembayaran pajak dan alasan mengapa belum membayar. Sekaligus ini ajang bagi kami untuk mensosialisasikan kenapa harus bayar pajak. Namun intinya, ini adalah upaya membangun komunikasi lebih dekat untuk membangun kesadaran WP,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi, Sulisyadi  di Banyuwangi, Rabu (10/01/2019).

Pihak kejaksaan selanjutnya juga meminta kesediaan WP untuk membayar pajak sesegera mungkin. Para WP tersebut diminta untuk bisa memenuhi kewajibannya dengan membuat pernyataan bermaterai dalam jangka waktu tertentu.

“Kami memberikan jangka waktu pembayaran pajak yang tertunggak dalam dua minggu. Kami meminta komitmen WP untuk melunasi pajak,” ujar Sulisyadi.

Pada tahap awal ini, sebanyak 39 WP mendapatkan surat pemanggilan untuk hadir pada acara tersebut. “Dari 39 WP, yang  hadir memenuhi panggilan ada 25 WP. Bagi yang belum datang akan kami lakukan pemanggilan ulang,” kata Sulisyadi.

Jika setelah perjanjian yang dibuat tersebut WP masih belum membayar pajak, maka pihaknya akan membuat panggilan tahap kedua.

“Sesuai prosedur, kami harus mendahulukan tahap preventif. Kami sangat berharap langkah ini sudah cukup dan WP bisa menunaikan kewajibannya. Maka tidak perlu ada penindakan yang lebih lanjut ke perkara pidana,” pungkas Sulisyadi.