Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, memberikan pengantar untuk nota keuangan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan. Foto Pemprov Jawa Timur.

Kebutuhan Dasar Masyarakat

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Proritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, memberikan pengantar untuk nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan,

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, memberikan pengantar untuk nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, pada Kamis (3/7).

Bupati mengungkapkan, perubahan ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mencakup sektor-sektor seperti infrastruktur, pendidikan dan olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, serta pengembangan koperasi.

Di sektor infrastruktur, penekanan dilakukan pada perbaikan, rehabilitasi, dan pemeliharaan infrastruktur dasar, terutama pada jaringan jalan, pengairan, dan sarana pertanian.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan kelancaran distribusi barang dan jasa, serta mendukung ketahanan pangan lokal dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sementara dalam bidang pendidikan dan olahraga, fokus diarahkan untuk rehabilitasi sarana prasarana sekolah, pemeliharaan stadion, dan pengembangan atlet. Sektor kesehatan dan lingkungan diperuntukkan untuk operasional RSUD Ki Ageng Brondong serta pemenuhan izin untuk TPST Dadapan Solokuro. Di bidang koperasi, upaya dilakukan untuk menggairahkan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan Merah Putih.

Lebih lanjut, bupati menjelaskan, adanya keputusan defisit kebijakan memungkinkan pengaturan perubahan sumber dana dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur. Ini juga disertai dengan pergeseran dan revisi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja.Selain itu, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) juga dilaksanakan dengan evaluasi pencapaian realisasi anggaran selama semester pertama 2025.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal daerah mengalami perubahan, di mana pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 3,228 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,66% dibandingkan sebelum perubahan. Belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,17 triliun, yang merupakan kenaikan sebesar 1,75% dari pagu belanja sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan APBD untuk Tahun Anggaran 2025 menunjukkan defisit sebesar Rp88,549 miliar. Sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun 2024 dan penerimaan pinjaman daerah berfungsi sebagai penyeimbang pada sisi pembiayaan. Sehingga estimasi sisa lebih pembiayaan untuk Anggaran Tahun 2025 diprediksi adalah nol.

“Dengan arah kebijakan yang terukur, Pemerintah Kabupaten Lamongan percaya bahwa perubahan APBD 2025 akan semakin responsif terhadap tantangan dan keinginan masyarakat, serta berperan sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sumber: Pemprov Jawa Timur

 

Komentar