Kata Pakde Karwo Usai Diperiksa KPK

Kata Pakde Karwo Usai Diperiksa KPK Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Istimewa).

JAKARTA-Penyidik KPK menggali ketarangan dari mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08).

Usai diperiksa KPK, Pakde Karwo mengatakan bahwa ia dikonfirmasi prosedur soal proses pengalokasian bantuan keuangan tersebut.

"Prosedurnya, aturan perundangan, dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011 dan sudah saya rinci sampaikan prosedurnya seperti itu," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, proses pengalokasian bantuan tersebut sudah sesuai aturan.

"Sesuai prosedur, sudah ada aturan," ucap Soekarwo.

Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. (Ant)