Hari Ini, KPU Jatim Bacakan Berita Acara Rekapitulasi Suara Pemilu

Hari Ini, KPU Jatim Bacakan Berita Acara Rekapitulasi Suara Pemilu Kantor KPU Jawa Timur/Foto: Jawad Bahonar.

SURABAYA-Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Jawa Timur rampung hari ini, Sabtu (11/05), meleset dua hari dari jadwal semula, yakni mulai Minggu-Kamis (5-9 Mei).

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan membacakan berita acara rapat pleno terbuka usai merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2019 tingkat provinsi, Sabtu (11/05).

"38 daerah sudah rampung dan tinggal proses pembacaan berita acara, pengesahan dan penandatanganan seluruh dokumen," ujar ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela rapat pleno di Hotel Singgasana Surabaya, Sabtu (11/05) pagi.

Proses rekapitulasi suara KPU Jatim sempat berjalan alot untuk daerah pemilihan Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan.

Bahkan, khusus Bangkalan harus memakan waktu hingga enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 01.30 dini hari karena banyaknya sorotan maupun protes dari sejumlah saksi partai politik maupun calon DPD RI.

Saksi dari Partai Gerindra meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 pada hasil rekapitulasi Bangkalan, karena banyak ditemukan ketidakcocokan sehingga merugikan suara Partai Gerindra.

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang juga anggota DPR RI Nizar Zahro bertindak langsung sebagai saksi dan mengajukan keberatan sehingga meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 DPR karena ditemukan banyak berubahnya suara yang merugikan partainya.

Nizar menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu Jatim tidak boleh membiarkan pelanggaran pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2019.

Pun demikian dengan saksi dari PKS dan PAN yang merasa keberatan di DB-2 yang mereka ajukan saat rekapitulasi di KPU Bangkalan ditindaklanjuti melalui penyandingan data DA-1 dan DB-1 di beberapa kecamatan yang diketahui hasilnya tak sesuai dengan data C-1.

Untuk memutuskan banyaknya keberatan itu, KPU Jatim Choirul Anam memutuskan rapat diskors selama 20 menit untuk berunding dengan sesama penyelenggara pemilu.

Namun, setelah perundingan berjalan hampir satu jam permintaan penyandingan data disetujui, baik untuk perolehan suara DPRD Jatim maupun DPR RI dan suara DPD RI.

Hasilnya, data DA-1 dari saksi Partai Gerindra dan PKB ternyata tak sama dengan DA-1 yang dimiliki Bawaslu, KPU maupun dari saksi partai politik lain.

“Karena berbeda maka KPU Jatim juga tak berani mengubah 'input' data DB-1 yang akan dimasukkan ke DC-1. Jika masih keberatan, bisa dimasukkan dalam keberatan DC-2 atau mengajukan keberatan lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU Jatim Arbayanto yang sekaligus menutup rekapitulasi tingkat Bangkalan. (Ant)