Duh, Edi Warga Malang Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah

Duh, Edi Warga Malang Nekat Tanam Ganja di Belakang Rumah Ilustrasi tahanan kasus narkoba/Foto: Ilustrasi.

Malang-Aparat Polres Malang, Jawa Timur menangkap tersangka Edi Susanto warga Dusun Tulusayu, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir setelah diketahui menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

Tersangka Edi mengaku pohon ganja di belakang rumahnya itu ditanam sendiri pohon "Bijinya saya tanam sendiri di halaman belakang rumah. Kalau gak konsumsi ganja saya kecapean," beber tersangka kepada wartawan, di Polres Malang, Selasa (22/01).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendengar informasi ada orang menanam ganja di daerah Desa Sidorahayu, Wagir, ada orang menanam ganja. 

Petugas kemudianmenggeledah rumah dan mendapatkan barang bukti berupa enam batang tanaman ganja.

“Pohon ganja yang ditanam sudah beberapa kali panen,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 penjara.