Duh, Bangkai Ayam Dipotong lalu Dijual di Mojokerto

Duh, Bangkai Ayam Dipotong lalu Dijual di Mojokerto Foto Ilustrasi (flickr.com).

MOJOKERTO-Aparat kepolisian Polres Mojokerto, Jawa Timur, membongkar bisnis pengolahan ayam tiren (mati kemarin) di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ayam tersebut dipotong untuk kemudian dijual. Modusnya, tersangka diduga sengaja mencari bangkai ayam para peternak di kawasan Gondang, Mojokerto denga alasan untuk digunakan pakan ternak lele.

Aparat telah menangkap pengusaha ayam tiren Alex Suwardi (54), dan masih mengejar distributor hasil olahan ayam tiren tersebut.

“Kita akan kejar distributornya. Kabarnya berada di kawasan Malang,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariyatno, Rabu (13/11).

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima bahwa pendalaman kasus tersebut terus dilakukan dengan memeriksa bos ayam tiren, Alex Suwardi, warga asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Termasuk 7 orang pekerja yang didatangkan dari Tanggerang, Provinsi Banten.

Dewa, menukil faktualnews.com, menduga tersangka Alex bukanlah pemain baru dalam perkara ayam tiren.

"Kita juga berkerjasama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Mojokerto untuk mengidentifikasi penggunaan bahan pengawet berupa formalin,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengaman kan sejumlah barang bukti yakni satu unit mesin pendingin berisi bungkusan daging ayam tiren, satu unit mesin penggiling daging, satu timbangan merek GSF, tiga buah drum plastik untuk merendam bangkai ayam, tujuh bungkus kantong plastik, enam cutter, delapan masker, satu sak berisi bungkus plastik isi daging ayam, satu sak berisi bangkai ayam, dan beberapa bukti lainnya.

Tersangka dalam kasus ini terancam dijerat Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.