Duh, 5 Jabatan Dinas di Pemkab Pasuruan Masih Kosong

Duh, 5 Jabatan Dinas di Pemkab Pasuruan Masih Kosong Tugu Selamat datang Kab Pasuruan, Foto: Dyah Ervy

Pasuruan - Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur saat ini tercatat sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah kosong alias dijabat Plt yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan juga Bappeda. Dari 5 OPD tersebut diisi Plt yang merangkap juga mengepalai OPD yang lain. 

Banyaknya pejabat pensiun dan meninggal memicu banyaknya jabatan kosong lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kekosongan jabatan sendiri lantaran banyak pejabat yang pensiun ataupun meninggal. Tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada 5 Dinas yang saat ini dijabat dan dirangkap oleh Pelaksana tugas atau Plt. Sehingga seluruh jabatan yang kosong harus segera diisi supaya efektif,” kata upati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Senin (19/11/2018).

Menyikapi kondisi itu, Bupati Isyad menegaskan belum bisanya dilakukan mutasi dalam waktu dekat, lantaran terkait aturan Pemilihan daerah, dimana Bupati yang baru dilantik dilarang melakukan mutasi 6 bulan setelahnya.

Namun, dirinya juga masih berupaya untuk mengajukan ke Kementrian Dalam Negeri dan targetnya Januari 2019 tahun depan jabatan yang kosong sudah bisa terisi.

Terkait pengajuan mutasi tersebut, Irsyad menjelas saat ini masih dalam kajian Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Kita masih siapkan dan godog untuk menempatkan ASN yang sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan implementasi dari Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati. Saat ini masih dalam kajian Baperjakat dan dari kajian tersebut yang menjadi dasar untuk mengajukan ke Kemendagri,” jelasnya.

Bupati menargetkan jabatan yang kosong bisa segera terisi pada Januari tahun 2019 mendatang.  “Mudah-mudahan Januari saat sudah ada anggaran baru jabatan yang kosong bisa segera terisi. Ini agar program dan visi misi bisa efekif pada masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, dalam UU nomer Nomer 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Bupati atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.