DPRD Surabaya Minta Gaji ke-13 PNS Dicairkan

DPRD Surabaya Minta Gaji ke-13 PNS Dicairkan Gedung DPRD Surabaya, Foto: Instagram zaentnana.

Surabaya - Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur untuk mencairkan gaji ke-13 PNS maksimal pada awal pekan November ini.

"Gaji sudah harus ditransfer ke masing-masing rekening Pegawai Negeri Sipil penerima gaji ke-13," kata Armuji di Surabaya, Kamis (1/11).

Dia menambahkan, syarat terakhir pencairan gaji ke-13 PNS berupa registrasi penomeran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah terpenuhi.
     
"Registrasi sudah selesai. Kemarin (30/10), saya sudah mendapat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jatim," ujarnya. 

Prosedural gaji ke-13, lanjut dia, secara administrasi sudah sesuai sehingga pihaknya memastikan sudah tidak ada lagi pelanggaran hukum jika gaji itu dicairkan.
     
"Apalagi gaji ke-13 tersebut sudah masuk anggaran dalam APBD murni 2018," katanya.  
    
Dengan demikian, kata Armuji, setelah keluarnya penomeran Perda APBD Perubahan itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya untuk tidak mencairkan gaji ke-13 karena itu merupakan hak dari para pegawai negeri sipil (PNS).   
   
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menyatakan siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil setelah selesai registrasi penomeran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim. (Ant)