Ditangkap, 18 'Hacker' Milenial Surabaya Sasar Warga Eropa

Ditangkap, 18 'Hacker' Milenial Surabaya Sasar Warga Eropa Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis kasus spamming, Rabu (04/12), di Mapolda Jatim/Foto: Humas Polda Jatim.

SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan belasan hacker atau peretas jaringan internet asal Surabaya.

Total hacker milenial yang ditangkap sebanyak 18 orang dengan target sasaran warga Eropa dan Amerika.

Para pelaku rata-rata masih berusia 20-an tahun dan merupakan lulusan SMK.

"Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan dipilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu (04/12).

Ke-18 tersangka yakni inisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.

Komplotan pembobol kartu kredit, sambung Luki, bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 miliar per tahun.

"Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp5miliar dalam setahun," ungkapnya.

Hendra (24), salah satu tersangka komplotan pembobol kartu kredit mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.

"Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi," kata Hendra.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polda Jatim pada Senin (2/12/2019) menggerebek praktik penipuan berbasis siber menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.

"Kejahatan tersebut terorganisasi dan sudah berjalan selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dapat mengumpulkan setidaknya 40.000 dolar AS," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)