Dhani: Kasus Ini Politis!

Dhani: Kasus Ini Politis! Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo/Foto: instagramahmadhanisprast.

Surabaya - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menyebut pencemaran nama baik terhadap Banser erat dengan kepentingan politik.

Kasus Dhani tersebut siap disidangkan setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Saya kan selalu bilang kasus ini kasus politis. Jadi, polisi sama kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan. Ini pasti P21, ya biasa aja," ujarnya di Surabaya, Kamis (17/01).

Pentolan grub band Dewa 19 itu Mendatangi Subdit V Cyber Crime Polda Jatim di Surabaya, untuk keperluan kelengkapan berkas, mengatakan dirinya biasa saja menghadapi kasus tersebut, sebab di Jakarta pernah berurusan dengan kasus yang sama.

"Biasa aja, saya juga pernah kan tahap II di Jakarta, paling ya gitu-gitu saja gak ada perbedaan. Ya, lanjut tidak apa-apa. Di Jakarta kan pernah juga disidang. Berita Ahmad Dhani tersangka kan ya biasa aja," ujarnya.

Dhani menilai, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Jatim banyak kejanggalan, salah satunya karena saksi ahli dari Jakarta yang meringankan dirinya tidak diperiksa terkait pokok perkara oleh penyidik.

"Di sini malah justru banyak kejanggalannya. Saksi ahli dari pusat kan gak diperiksa tentang pokok materi perkara," jelasnya.

Namun, Ahmad Dhani optimistis dan yakin masih memiliki benteng pertahanan hukum, yaitu di pengadilan. "Tapi, kita masih punya satu benteng pertahanan hukum, yaitu pengadilan. Mudah-mudahan pengadilan juga tidak terkontaminasi," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penanganan kasus Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur.

Terkait tudingan Ahmad Dhani bahwa kasus ini bernilai politis, Barung secara tegas membantahnya, karena polisi menindaklanjuti kasus ini setelah ada laporannya.

"Nilai sendiri lah, nanti pengadilan yang akan membuktikan. Tapi, kalau polisi ya tidak, ada pelapornya kok," ucapnya.