Caleg Petahana Tak Laporkan Harta Kekayaan, Ini Sanksinya

Caleg Petahana Tak Laporkan Harta Kekayaan, Ini Sanksinya Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: Istimewa

Ponorogo-Koordinator Wilayah Jawa Timur Satgas Pencegahan Korupsi Kedeputian Pencegahan KPK, Arief Nurcahyo menegaskan pejabat yang belum melakukan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan mendapat sanksi. 

Arief menjelaskan, untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang saat ini menjadi caleg petahana sanksinya antara lain tidak akan dilantik bila nantinya terpilih lagi. Aturan sanksi ini berdasarkan pernyataan dari Mendagri. 

"Kami berharap hingga akhir April yang melapor LHKPN bisa 100%," terangnya melansir solopos.com, Rabu (10/04). 

Arief menuturkan, data terkini KPK menyebutkan dari 59 pejabat lembaga eksekutif atau dinas-dinas yang merupakan pejabat wajib lapor di Ponorogo, baru 30 pejabat yang telah mengisi LHKPN.  

“Sedangkan untuk pejabat ASN, di beberapa daerah sudah ada yang membuat susunan sanksi dan reward bagi yang melakukan LHKPN ini. Ada yang tidak memberikan kenaikan pangkat sebagai sanksi ada yang lainnya,” terangnya.

Sementara, sambung Arief, untuk pejabat di lembaga DPRD Ponorogo dari 42 orang yang wajib lapor baru 14 orang atau 33% yang sudah mengisi LHKPN. 

Menurut Arief, LHKPN merupakan sarana intropeksi dan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan publik yang telah dilaksanakan.

"Hal ini karena menjadi pejabat telah mendapatkan penghasilan dari sumber yang berasal dari masyarakat," pungkasnya.