Bupati Situbondo Berhentikan 4 Kades

Bupati Situbondo Berhentikan 4 Kades Bupati Situbondo Dadang Wigiarto (Kanan)/Foto: @banggasidoarjo.

Situbondo-Bupati Situbondo Dadang Wigiarto memberhentikan secara definitif empat kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur karena terlibat kasus hukum yang statusnya telah inkrah dan kades tidak memenuhi kewajiban sebagai kepala desa.

"Surat keputusan (SK) dari Bupati Situbondo terkait pemberhentian secara definitif atau diberhentikan tetap terhadap empat kepala desa itu kami terima hari ini," kata Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Rabu (16/01).

Ia menyebutkan, kepala desa yang diberhentikan tetap oleh Bupati Situbondo itu yakni; Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, dan Kepala Desa Bloro, Kecamatan Besuki.

Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar diberhentikan definitif karena dinilai tidak disiplin melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa serta tidak dapat menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan keuangan dana desa maupun alokasi dana desa (DD/ADD).

Sedangkan Kades Kedunglo, Kecamatan Asembagus diberhentikan karena tersandung kasus hukum, yaitu terkena operasi tangkap tangan atau OTT oleh Tim Saber Pungli Situbondo atas pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih diberhentikan karena terlibat kasus hukum tanah kas desa (TKD) serta Kades Bloro, Kecamatan Besuki diberhentikan karena terlibat kasus hukum proses pengurusan sertifikat tanah atau prona.

"Untuk tiga kepala desa (Bloro, Sumberejo, Kedunglo) diberhentikan secara definitif karena status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya.