Bupati Pasuruan optimalisasi penggunaan DBHCHT

Bupati Pasuruan optimalisasi penggunaan DBHCHT Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf (kanan). Foto istimewa

Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut.

Sebagaimana diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang. Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sebesar 3% dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini.

Kabupaten Pasuruan adalah yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun. Hal itu Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Pasuruan menerima alokasi anggaran Rp335.194.302.000. Kemudian berita acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.

"Jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah," kata Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf.

Di mana, bidang kesehatan mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357 (63,19%) yang dilaksanakan olen tiga OPD yaitu, Dinas Kesehatan (42,04%), RSUD Bangil (15,15%), dan RSUD Grati (6,00%).

"Anggaran di bidang kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan/ rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain," jelas bupati.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat mendapatkan alokasi sebesar Rp90.259.767.528 (23,73%) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (0,70%), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (1,70%), Dinas Ketenagakerjaan (1,75%), Dinas Sosial (3,73%) dan Disperindag (15,84%).

Anggaran di bidang kesejahteraan masyarakat digunakan untuk kegiatan: pembangunan/ pemeliharaan konektivitas jalan industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan lain lain.

Pada bidang penegakan hukum mendapatkan alokasi sebesar Rp12.402.829.200 (3,26%) yang dilaksanakan oleh dua OPD yaitu, Satuan Polisi Pamong Praja (3,13%) dan Bagian Perekonomian (0,13%). Anggaran di bidang Penegakan Hukum digunakan di antaranya untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal, pemantauan dan evaluasi.

Serta bidang kegiatan lain sesuai prioritas daerah. Bidang in mendapatkan alokasi sebesar Rp37.341.512.563 (9,82%) yang dilaksanakan oleh tujuh OPD yaitu:, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (0,26%), Satuan Polisi Pamong Praja (1,65%), Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (3,97%), Dinas Perkim (1,57%), Dinas PUSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (1,76%), Dinas Perhubungan (0,60%), Dinas Ketenagakerjaan (0,01%).

Anggaran pada prioritas daerah digunakan untuk kegiatan rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan, pembangunan drainase/jalan lingkungan, pembangunan RTLH, pembangunan jamban keluarga, penediaan SPAM, pembelian mobil Damkar dan sebagainya.

Di sisi lain, pemkab juga terus berupaya memerangi keberadaan rokok ilegal. Pasalnya kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan.

Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.