Bongkar Praktik Aborsi, Polda Jatim Bekuk 5 Wanita

Bongkar Praktik Aborsi, Polda Jatim Bekuk 5 Wanita Polda Jatim saat press release kasus aborsi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/06)/Foto: tribatanewspoldajatim.

SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik aborsi di dua wilayah yakni Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Tujuh pelaku diamankan dalam kasus ini, lima diantaranya perempuan asal Surabaya berinisial LWP, RMS, VN dan dua perempuan lainnya berinisial TS asal Sukoharjo, Jawa Tengah dan FTA asal Sidoarjo.

Sedangkan dua laki-laki berinisial MB dan MSA diketahui berasal dari Surabaya.

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit IV Ditkrimsus," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (25/06). 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 8 April dengan menggeledah kamar 1120 Hotel Great Diponegoro, Jalan Raya Diponegoro No. 215, Surabaya. 

"Dalam penggeledahan tersebut kami mengamankan LWP (tenaga medis) yang melakukan praktik aborsi tanpa izin," jelas Arman. 

Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik,dan alat komunikasi.

Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP.

"Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP," tutupnya.