AJI Jember Ingatkan Pengusaha Media Bayar THR

AJI Jember Ingatkan Pengusaha Media Bayar THR Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih, menunjukkan bingkisan Lebaran untuk anggota AJI Jember. (Foto: Antara Foto).

JEMBER -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, masyarakat sudah mulai membeli beragam kebutuhan perayaan Lebaran nanti. Misalnya, membeli tiket mudik, sembako, pakaian baru, dan lain sebagainya. 

Memasuki pekan terakhir Bulan Ramadan ini, hampir semua karyawan sudah menerima tunjangan hari raya (THR), termasuk para awak media.

Meskipun demikian, Aliansi Independen (AJI) Kota Jember tetap mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR), khususnya untuk jurnalis dan pekerja media yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Sesuai ketentuan, THR paling lambat diberikan H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," kata Plt Ketua AJI Jember Mahrus Sholih di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5).

Menurutnya, semua karyawan di perusahaan media baik berstatus kontributor, koresponden, atau yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan.

"Pengusaha media wajib membayar THR, sesuai peraturan yang berlaku tanpa melihat status pekerja media tersebut, dan besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha media harus sesuai peraturan," tegas Mahrus.

 

 

Ia mengatakan, besaran THR diatur Pasal 3 ayat 2a Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan nominal THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan tenggat waktu pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Jika penghitungan honor jurnalis di suatu perusahaan media ditentukan berdasarkan berita, foto atau video yang tayang, maka besaran THR yang harus dibayarkan adalah setara dengan rata-rata honor per bulan atau minimal satu kali UMK," jelasnya.

Selain itu, AJI Jember juga mengimbau kepada narasumber baik di instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis, sebab pemberian THR oleh narasumber atau instansi narasumber termasuk kategori suap dan menyalahi kode etik jurnalistik (KEJ).

"Kebiasaan buruk pemberian THR kepada jurnalis dengan alasan apa pun tetap tidak bisa dibenarkan, berlandaskan pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa wartawan Indonesia menaati kode etik jurnalistik, yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap," paparnya.

Mahrus mengatakan, AJI Jember mengimbau pula kepada narasumber atau instansi narasumber untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis, demi menjaga independensi dan profesionalitas jurnalis dalam bekerja.

"AJI Jember sebagai organisasi profesi jurnalis juga memberikan bingkisan Lebaran kepada anggotanya yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah," kata Mahrus.

Pantauan di lapangan, sejumlah oknum wartawan justru "berburu" THR di beberapa instansi swasta maupun pemerintah, saat memasuki pekan ketiga di bulan Ramadhan 1440 Hijriah. Bahkan ada instansi yang sengaja memberikan THR atau bingkisan Lebaran kepada jurnalis di Kabupaten Jember dan sekitarnya. (Ant).