5 Artis Disebut Terlibat Prostitusi, Nilai Transaksi Rp2,8 M

5 Artis Disebut Terlibat Prostitusi, Nilai Transaksi Rp2,8 M Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers/Foto: tribatanewspoldajatim.

Surabaya - Lima artis berinisial AC, TP, BS yang dikendalikan muncikari TN teridentifikasi terlibat prostitusi online. Sementara dua artis lainnya berinisial ML dan RF di bawah kendali germo ES.

"Dari 45 oknum artis ada lima yang sudah ada kaitan didukung dengan bukti. Lima ini dalam waktu dekat akan kita panggil," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Kamis (10/01/2019).

"Untuk menguatkan bahwa prostitusi daring ini besar, data dari satu rekening koran TN terungkap transaksi senilai Rp2,8 miliar," imbuhnya.

Kapolda memastikan kasus ini akan terus dikembangkan demi membongkar jaringan yang lebih besar. "Data perbankan sudah kami dapatkan dan akan kami kembangkan terus. Dalam waktu dekat akan kami panggil," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1). Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 Juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.

Dari kasus itu, polisi menetapkan dua germo pelacuran daring artis, ES dan TN sebagai tersangka danndijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.