30 Perusahaan Terbukti Cemari Sungai di Surabaya

30 Perusahaan Terbukti Cemari Sungai di Surabaya Ilustrasi pencemaran, Foto: Pixabay.

Surabaya - Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air II Perum Jasa Tirta I Didik Ardianto memastikan 30 perusahaan mencemari sungai. 

"Dari hasil patroli sungai di sepanjang tahun ini kami dapati bukti sebanyak 30 perusahaan yang telah mencemari sungai di Surabaya akibat tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik. Nama-nama perusahaannya saya kira tidak perlu disebut karena mereka berjanji akan membenahi pengelolaan limbahnya," ujarnya, di Surabaya, Kamis (20/12).

Dia memaparkan hasil dari patroli sungai terhadap 30 perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya.

"Tindak lanjutnya ada beberapa tahapan. Pertama adalah dengan memberi surat peringatan secara bertahap sampai tiga kali agar perusahaan yang bersangkutan membenahi pengelolaan limbahnya dengan baik," ujarnya.

Didik mengungkapkan, dari 30 perusahaan tersebut, setelah diberi surat peringatan, beberapa di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk berubah dengan memperbaiki cara pengelolaan limbahnya, dan hingga kini masih dalam pengawasan bersama sejumlah instansi terkait.

Dia menyebut ada satu perusahaan, yaitu PT Gaweredjo, yang setelah diberi surat peringatan hingga tiga kali tetap saja membuang limbahnya ke sungai.

Perusahaan pewarnaan kain yang berlokasi di kawasan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, itu pada bulan November lalu telah diberi tindakan tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya, yaitu dengan menutup usahanya.

"Perusahaan ini dapat kembali mendapatkan izin untuk membuka usahanya jika ke depan mampu menunjukkan sudah bisa mengelola limbahnya dengan baik," pungkas Didik.