17 Perusahaan Cemari Kali Surabaya

17 Perusahaan Cemari Kali Surabaya Ilustrasi pencemaran (Pixabay).

SURABAYA-Sebanyak 17 perusahaan sengaja membuang limbah cair di Kali Surabaya, Jawa Timur, berdasarkan hasil patroli rutin selama tahun 2019, di sepanjang Kali Surabaya, mulai Mlirip Mojokerto hingga Wonokromo.

Untuk itu, Tim Patroli Air Terpadu Jatim mengundang 17 perusahaan pembuang limbah cair ke Kali Surabaya tersebut.

"Dipertemuan ini mereka tidak kami adili tetapi kami ajak diskusi sekaligus mengingatkan agar bisa memperbaiki kesalahan," ujar Imam Rochani, Ketua Tim Patroli Air Terpadu Jatim saat Evaluasi Patroli Air Terpadu Jatim dengan Industri Tahun 2019 di Hotel Zest Surabaya, Rabu (18/12).

Ke-17 perusahaan itu di antaranya PT Mandalindo, PT Rama Emerland, PT Sumber Agung, PT Karmaji Inti Utama, PT Indo Oli Perkasa, PT Keramik Diiamond, dan PT Gaweredjo.

Pihaknya akan membantu dinas terkait mengatasi masalah ini. Karena, petugas tidak akan mampu melakukan pemantauan dengan jumlah tenaga yang terbatas.

“Tim patroli bertugas masuk ke perusahaan itu. Melihat pengelolaan limbahnya, izin pengelolaan limbah, bagaimana cara membuangnya dan di mana dibuangnya kita lihat semua,” ujarnya.

BACA JUGA:
Pabrik Ini Terciduk Buang Limbah ke Kali Surabaya
Dua Pabrik di Surabaya Diduga Buang Limbah Sembarangan

“Kami lakukan pembinaan agar perusahaan itu bisa lebih baik dalam mengelola limbahnya. Jangan sampai merusak lingkungan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup DLH Jatim, Ainul Huri menegaskan akan membawa kasus pencemaran lingkungan khususnya di sungai ke ranah hukum jika perusahaan tidak mengindahkan teguran, imbauan yang dilayangkan.

Ainul menegaskan pencemaran tersebut harus diatasi mengingat dampkanya dirasakan masyarakat luas.

“Kalau tercemar, orang-orang akan menjadi korbannya. Karenanya kalau industri tidak menghiraukan imbauan dan binaan kita maka kita harus bertindak tegas. Kita laporkan ke Polda Jatim,” tutupnya. (Jnr/kominfo)