Renggut Hak Anak, Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas

Pembakar hutan dan lahan bisa dijerat dengan UU Perlindugan Anak.
Minggu, 15 Sep 2019 12:59 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Pemerintah didesak menindak tegas pembakar hutan dan lahandi Sumatera dan Kalimantan karena telah merampas hak anak untuk belajar, bermain, danhak untuk sehat.

Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan menindak pelaku, karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan tumbuh anak terganggu dan juga merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga untuk sehat, ujar Giwo Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, di Jakarta, Minggu (15/09).

Sejumlah daerah yang dilanda asap seperti Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah meliburkan sekolah dikarenakan semakin tebalnya kabut asap.

Pelaku pembakaran hutan bisa dijerat denganUndang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kalau mengacu UU Perlindungan Anak, maka ada sanksi tegas pada pelaku pembakaran karena telah merampas hak anak.

Baca juga :