Renggut Hak Anak, Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas

Renggut Hak Anak, Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas Foto Ilustrasi (Pixabay).

JAKARTA-Pemerintah didesak menindak tegas pembakar hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan karena telah merampas hak anak untuk belajar, bermain, dan hak untuk sehat.

"Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan menindak pelaku, karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan tumbuh anak terganggu dan juga merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga untuk sehat," ujar Giwo  Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, di Jakarta, Minggu (15/09).

Sejumlah daerah yang dilanda asap seperti Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah meliburkan sekolah dikarenakan semakin tebalnya kabut asap.

Pelaku pembakaran hutan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau mengacu UU Perlindungan Anak, maka ada sanksi tegas pada pelaku pembakaran karena telah merampas hak anak."

Giwo menyebut persoalan kabut asap bukan hal baru di Tanah Air. Sewaktu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2004-2007 juga sudah sering terjadi.

Seharusnya, perlu upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tindakan pencegahan.

"Kalau sekarang, sudah terjadi baru proaktif. Padahal masyarakat sudah terkena dampaknya," kata dia.

Selin menyarankan perlunya gerakan untuk mencegah kebakaran hutan, Gigo meminta pembakar hutan disanksi tegas dan berat serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya membakar sampah sembarangan. (Ant)