KPK Garap 12 Saksi Kasus Suap Jabatan Kemenag di Surabaya

Di Jakarta, KPK secara paralel mengagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kamis, 21 Mar 2019 14:50 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta - Usai melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi di Surabaya, Kamis (21/03).

Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada tiga kota sejak Senin (18/3), hari ini Kamis 21 Maret 2019 penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/03).

Pemeriksaan terhadap 12 saksi itu dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin), ucap Febri.

Sedangkan di gedung KPK di Jakarta, kata Febri, secara paralel juga diagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka dalam kasus itu.

Tiga tersangka itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Baca juga :