KPK Garap 12 Saksi Kasus Suap Jabatan Kemenag di Surabaya

KPK Garap 12 Saksi Kasus Suap Jabatan Kemenag di Surabaya Romahurmuziy alias Rommy saat ditangkap KPK (Foto: Ist).

Jakarta - Usai melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi di Surabaya, Kamis (21/03).

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada tiga kota sejak Senin (18/3), hari ini Kamis 21 Maret 2019 penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/03).

Pemeriksaan terhadap 12 saksi itu dilakukan di Mapolda Jawa Timur. "Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," ucap Febri.

Sedangkan di gedung KPK di Jakarta, kata Febri, secara paralel juga diagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka dalam kasus itu.

Tiga tersangka itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dengan Romahurmuziy dan pihak lain.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl.

Pada 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat itu, diduga pemberian pertama terjadi.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI.

Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, Muhammad Muafaq Wirahadi berkomunikasi dengan Haris Hasanuddin untuk dipertemukan dengan Romahurmuziy.

Pada 15 Maret 2019, Muhammad Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin, dan Abdul Wahab bertemu dengan Romahurmuziy untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muhammad Muafaq Wirahadi.

Abdul Wahab sendiri juga merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. (Ant)