Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan di Jakarta

Tiada lagi angkutan umum di atas 10 tahun mulai 2019.
Jumat, 02 Agst 2019 19:01 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota Jakarta maksimal berusia 10 tahun pada tahun 2020, hal itu untuk menekan polusi udara.

Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi, kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pada 2020 dia saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (02/08).

Langkah tersebut, kata Anies, dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan umum maupun pribadi.

Berarti, 2019 merupakan tahun terakhir seluruh moda transportasi umum yang berusia di atas 10 tahun dapat melayani masyarakat.

Selain kendaraan umum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla tersebut mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.

Baca juga :