Upah Minimum Jawa Timur 2020

Upah Minimun Provinsi Jatim 2020 ditetapkan di angka Rp1.76 juta.
Rabu, 30 Okt 2019 18:08 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan di angka Rp1.76 juta untuk tahun 2020 mendatang. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2019, sebesar Rp 1.630.059,05.

Jumlah tersebut ditetapkan melalui keputusan besama antara Pemprov Jatim bersama Dewan Pengupahan.

Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo belum lama ini.

Setelah penetapan UMP, sambung Himawan, maka selanjutnya proses penentuan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) melalui usulan kabupaten kota ke provinsi.

Sampai saat ini (Kabupaten/Kota) belum ada yang mengajukan, ujarnya mengutip tribunnews.

Baca juga :