Tes Psikologi Pemohon SIM: Biaya Rp50 Ribu, Jawab 30 Soal

Pemohon SIM bisa mengulang tes sebanyak 2 kali dalam sehari.
Selasa, 17 Des 2019 13:50 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Seluruh pemohon surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Jawa Timur wajib mengikut tes psikologi alias kesehatan rohani.

Tes psikologi kini menjadi syarat permohonan pembuatan SIM, berlaku sejak kemarin Senin (17/12), dan gratis hingga Sabtu (21/12).

Selanjutnya, pemohon untuk tes psikologi akan dikenakan biaya Rp50 ribu pada Senin (23/12) dan seterusnya.

Untuk wilayah Surabaya, sudah dua lokasi pelayanan tes psikologi yakni di Satpas Kolombo, dan di Mall TP 2 lantai LG.

AKP Sigit Indra, Kanit Regident Polrestabes Surabaya mengatakan, hari ini, Selasa (17/12), sudah 104 orang sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga :