TULUNGAGUNG-Sebanyak 283 narapidana dari 640 orang napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tulungagung, Jawa Timur, menerima remisi khusus Idul Fitri 1440 H.
Empat di antaranya langsung bebas dan bisa keluar dari lingkungan LP setelah Shalat Id.
Empat yang langsung bebas ini masa hukumannya habis setelah mendapat potongan masa tahanan, kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) LP Tulungagung, Dedi Nugroho di Tulungagung, Selasa (04/06).
Dedi tidak menyebut siapa saja napi yang bebas murni besok, Rabu (05/0) pagi.
Dari empat itu, sambung Dedi, satu mendapat remisi khusus berupa pemotongan masa tahanan selama 1,5 bulan, satu napi lagi dapat pemotongan 1 bulan dan dua napi lainnya mendapat hak pemotongan 15 hari.