Ratusan Napi di Tulungagung Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Ratusan Napi di Tulungagung Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas Ilustrasi

TULUNGAGUNG-Sebanyak 283 narapidana dari 640 orang napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tulungagung, Jawa Timur, menerima remisi khusus Idul Fitri 1440 H.

Empat di antaranya langsung bebas dan bisa keluar dari lingkungan LP setelah Shalat Id.

"Empat yang langsung bebas ini masa hukumannya habis setelah mendapat potongan masa tahanan," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) LP Tulungagung, Dedi Nugroho di Tulungagung, Selasa (04/06).

Dedi tidak menyebut siapa saja napi yang bebas murni besok, Rabu (05/0) pagi. 

Dari empat itu, sambung Dedi, satu mendapat remisi khusus berupa pemotongan masa tahanan selama 1,5 bulan, satu napi lagi dapat pemotongan 1 bulan dan dua napi lainnya mendapat hak pemotongan 15 hari.

Sedangkan untuk remisi khusus I (RK I), Dedi merinci ada 8 napi yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 1,5 bulan, 177 napi lain mendapat pemotongan 1 bulan, dan 94 napi sisanya mendapat pemotongan 15 hari.

"Seluruh pengajuan revisi yang kita usulkan disetujui. Usulan awal yang diajukan 275 orang, lalu susulan sebanyak 8 orang sehingga total pengajuan revisi adalah 283 orang," ujar Dedi.

Jika berdasar jenis kelamin, dari 283 napi yang mendapat remisi khusus, satu di antaranya merupakan napi perempuan.

Dedi mengatakan, mengacu data jumlah warga binaan dalam LP per 1 Juni, jumlah napi dan tahanan yang mendekam di LP Kelas IIb Tulungagung tercatat sebanyak 640 orang.

Dari jumlah itu, 357 warga binaan belum layak atau tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus, karena berstatus tahanan titipan (belum vonis) sebanyak 135 orang, kasus pidana khusus sebanyak 141 orang, belum memenuhi syarat minimal menjalani tahanan enam bulan sebanyak 61 orang dan karena pelanggaran tata tertib sebanyak 20 orang. (Ant)