PT PCS Akui Telah Sebabkan Air Sungai Tercemar Pewarna Pupuk

Insiden tumpahan bahan baku pewarna pupuk itu membuat sungai berubah warna, dan bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Jumat, 31 Jan 2020 11:55 WIB Author - Yansen Milala

GRESIK-Setelah sempat beredar foto dan video milik warga di Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengenai sungai yang berwarna oranye di wilayah setempat, akhirnya PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) mengklaim bertanggung jawab atas pencemaran sungai warga, tepatnya di Jalan Bali GKB, Kecamatan Manyar.

Direktur operasional PT PCS, Mardada di Gresik, Kamis (30/01) mengakui bahwa ada kelalaian yang membuat drum berisi pewarna pupuk kesenggol dan jatuh ke dalam saluran pembuangan air di dalam gudang dan mencemari selokan.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa cairan tersebut merupakan pewarna pupuk urea dan ZA, serta aman untuk lingkungan.

Ini pewarna kok, yang jelas aman untuk lingkungan, kata Mardada

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi di Gresik, Kamis petang mengatakan insiden tumpahan bahan baku pewarna pupuk itu membuat sungai berubah warna, dan bisa dikenakan UU Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Baca juga :