Polisi Bagikan SIM Gratis ke Warga Pamekasan, Ini Syaratnya

SIM tersebut gratis jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Senin, 01 Jul 2019 07:45 WIB Author - Fathor Rasi

PAMEKASAN Kabar gembira tadang dari Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur,untuk warga setempat yang lahir hari ini, 1 Juli.

Pasalnya, Satlantas Polres Pamekasan akan membagi-bagikan surat ijin mengemudi (SIM) secara cuma-cuma dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada Senin (01/07).

Syaratnya, warga Pamekasan harus lahir pada tanggal 1 Juli, hari ini.

Lahir (hari ini) tanggal 1 Juli. Usianya sudah 17 tahun atau lebih dengan menunjukkan e-KTP maka bisa mendapat SIM gratis, dan harus memohon ke Satpas SIM, kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto, Minggu (30/06).

Syarat lainnya, pengemudi semua jenis kendaraan bisa mendapatkan SIM A, C dan lainnya dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter, dan lulus ujian teori dan praktik.

Baca juga :