Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Pamekasan

Pemanfaatan DBHCHT Pamekasan untuk kredit usaha mikro.
Minggu, 17 Nov 2019 15:23 WIB Author - Fathor Rasi

PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengklaim memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk kredit usaha mikro di daerah tersebut.

Pemanfaatan DBHCHT untuk kredit usaha mikro ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, kata Wakil Bupati Pamekasan Rajae dalam sambutannya saat acara Jalan-jalan Sehat (JJS), di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (17/11).

Program Pemkab Pamekasan, yakni Pamekasan Hebat kita sinergikan dengan program DBHCHT ini, imbuhnya.

Dia menjelaskan, program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam meliputi bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan reformasi birokrasi.

Dari lima program itu, tiga di antaranya sinergi dengan program pemanfaatan DBHHCT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.

Baca juga :