Penyerang Banser Ditangkap di Trenggalek

Pelaku penyerang Banser terancam hukuman 2 tahun penjara.
Kamis, 17 Okt 2019 17:21 WIB Author - Fathor Rasi

TULUNGAGUNG-Satu tersangka pelaku penyerangan rombongan Banser di Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Minggu (13/10), ditangkap aparat polres setempat.

Tersangka diketahui bernama Dedi Arafika Susanto (28), warga Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah daerah di Trenggalek, kata Kapolres Tulungagung, Jawa Timur, AKBP Eva Guna Pandi, Kamis (17/10).

Saat diperiksa, jelas Pandi, pelaku mengaku penyerangan itu terkait dengan ketegangan dari dua kelompok perguruan silat hingga terjadi aksi pelemparan ke truk berisi anggota Banser yang kebetulan melintas itu.

Baca juga :