Pemkot Surabaya Larang Impor Pakaian Bekas

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015.
Sabtu, 21 Sep 2019 22:49 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), siap menerapkan larangan impor pakaian bekas. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan, pihaknya siap melakukan inspeksi mendadak (sidak). Baik di pasar tradisional maupun mal.

Yang namanya perdagangan itu, pintunya bisa masuk dari mana saja. Sehingga pusat belanja modern pun perlu kita pantau, ujarnya.

Dia melanjutkan, pemkot sebelum melakukan sidak. Hasilnya, 55 pedagang pakaian bekas impor diberikan sosialisasi dan teguran.

Jika mereka tetap berjualan pakaian yang dilarang itu, maka akan ada sanksi tegas, ucapnya.

Baca juga :