Pemkot Surabaya Larang Impor Pakaian Bekas

Pemkot Surabaya Larang Impor Pakaian Bekas Pedagang baju. (Foto: thebalibible.com)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), siap menerapkan larangan impor pakaian bekas. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan, pihaknya siap melakukan inspeksi mendadak (sidak). Baik di pasar tradisional maupun mal.

"Yang namanya perdagangan itu, pintunya bisa masuk dari mana saja. Sehingga pusat belanja modern pun perlu kita pantau," ujarnya.

Dia melanjutkan, pemkot sebelum melakukan sidak. Hasilnya, 55 pedagang pakaian bekas impor diberikan sosialisasi dan teguran.

"Jika mereka tetap berjualan pakaian yang dilarang itu, maka akan ada sanksi tegas," ucapnya.

Permendag Nomor 51 Tahun 2015, melansir laman Pemprov Jatim, turut mengatur sanksi bagi pelanggar. Mereka terancam denda pidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.