MUI Surabaya Menyatakan Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa

Menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.
Kamis, 23 Apr 2020 16:43 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena terserang virus corona penyebab COVID-19 dan dianjurkan dokter tidak berpuasa boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan namun harus menggantinya kemudian.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.

Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh, katanya.

Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19, kata Munif.

Sedangkan orang-orang yang kondisinya sehat, menurut dia, tetap harus menjalankan ibadah puasa.

Baca juga :