MUI Surabaya Menyatakan Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa

MUI Surabaya Menyatakan Pasien Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. (ANTARA/Fiqih Arfani)

SURABAYA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena terserang virus corona penyebab COVID-19 dan dianjurkan dokter tidak berpuasa boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan namun harus menggantinya kemudian.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.

"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.

"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19," kata Munif.

Sedangkan orang-orang yang kondisinya sehat, menurut dia, tetap harus menjalankan ibadah puasa.

"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Muhammad Munif.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 memperhatikan saran dari MUI.

"Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menyampaikan anjuran para ulama agar warga Muslim sementara tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid dan surau karena bisa meningkatkan risiko tertular COVID-19.

"Makanya saya meminta ibadah shalat tarawih di rumah saja, sementara tidak perlu ke masjid dulu, mari kita mendekatkan diri kepada Allah SWT," katanya.

Risma juga meminta seluruh warga berdoa agar wabah segera berakhir. "Supaya kita semua bisa hidup normal kembali," katanya. (Ant)