KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto Soal Kasus TPPU

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.
Rabu, 20 Mar 2019 17:27 WIB Author - Fathor Rasi

Mojokerto-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Hari ini, KPK lakukan pemeriksaan 16 orang saksi di Polres Mojokerto Kota untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan TPPU, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/03).

Saksi-saksi itu, yakni Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon Anggaza El Widya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Tenaga Honorer Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Moch Soleh Sugianto, staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto Prastya Ramadiasari Putra.

Selanjutnya, Juari yang merupakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan yang merupakan PPHP lima kegiatan dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kedungsari Kemlagi.

Kemudian, Suhernu seorang pelaksana lapangan, Direktur CV Bakti Utama Sudarso, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.

Baca juga :