KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto Soal Kasus TPPU

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto Soal Kasus TPPU Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa/Foto: Suara Mojokerto.

Mojokerto-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Hari ini, KPK lakukan pemeriksaan 16 orang saksi di Polres Mojokerto Kota untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/03).

Saksi-saksi itu, yakni Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon Anggaza El Widya, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin, Tenaga Honorer Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Moch Soleh Sugianto, staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto Prastya Ramadiasari Putra.

Selanjutnya, Juari yang merupakan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan yang merupakan PPHP lima kegiatan dan satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kedungsari Kemlagi.

Kemudian, Suhernu seorang pelaksana lapangan, Direktur CV Bakti Utama Sudarso, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.

Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto masing-masing Doddy Firmansyah, Anik Mutammima, dan Achmad Fatoni, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin, pemilik Halmahera Tours and Travel Abdul Khamid, dan sopir Mustofa Kamal Pasa tahun 2010-2015 Johan Iskandar.

Febri menyatakan para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)