Kasus Guru Nur Kalim, DPRD Gresik Buat Perda Perlindungan

Anggota DPRD mendatangi sekolah bersangkutan memberikan semangat kepada guru-guru.
Selasa, 12 Feb 2019 19:04 WIB Author - Fathor Rasi

Gresik-Setelah melihat kasus persekusi siswa terhadap guru Nur Kalim di SMP PGRI Wringinanom, Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berencana membuat aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) perlindungan bagi tenaga kependidikan di wilayah itu.

Kami telah mendatangi sekolah bersangkutan dan memberikan semangat kepada guru-guru supaya jangan takut untuk memberikan sanksi, karena itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Sujono di Gresik, Selasa (12/02).

Sujono mengatakan, dengan kemunculan kasus itu, DPRD Gresik Komisi IV akan membuat aturan untuk melindungi para guru dalam mendidik.

Nanti aturannya dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Gresik tentang Perlindungan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, ucapnya.

Ia meminta agar sekolah tidak takut memberi sanksi kepada siswa, hal ini sebagai bentuk proses mendidik siswa di sekolah.

Baca juga :