Imigrasi Usir WNA 'Overstay' di Blitar

Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi.
Rabu, 20 Mar 2019 16:04 WIB Author - Fathor Rasi

Blitar-Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh menyusul overstay atau sudah melebihi dari izin tinggal.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan mengemukakan sekeluarga itu adalah Nur Mohammad Howlader (50) dengan istrinya Ayasha Akhtar Happy (41), serta dua anak mereka yang masing-masing berusia 18 tahun dan sembilan tahun.

Mereka diketahui sudah overstay selama dua bulan. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi, ujarnya di Blitar, Rabu (20/03).

Ia mengungkapkan, Nur Mohammad adalah pria Bangladesh. Ia menikah dengan Ayasha Akhtar Happy, yang merupakan warga negara Indonesia.

Keduanya bertemu saat menjadi buruh migran di Arab Saudi. Untuk istri akhirnya mengikuti suami dan beralih kependudukan menjadi warga negara Bangladesh dan tinggal di negara tersebut.

Baca juga :