Genjot Pajak, Pemkot Malang Matangkan Perda 'Sunset Policy'

Kebijakan sunset policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB.
Selasa, 22 Okt 2019 17:59 WIB Author - Fathor Rasi

MALANG-Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, mengkaji dan mematangkan peraturan daerah atau Perda Sunset Policy (pemutihan denda pajak daerah).

Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan perda supaya ke depan sunset policy berlaku untuk pajak daerah yang lain, tidak hanya PBB. Kami juga berkomunikasi intensif dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim, ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa (22/10).

Menurutnya, kebijakan sunset policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB, karena mampu menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Melalui kebijakan itu, wajib pajak yang selama ini seperti tak bertuan diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

BACA JUGA: Rendah, Penerimaan Pajak Perhotelan Kota Malang

Baca juga :