Rendah, Penerimaan Pajak Perhotelan Kota Malang

Rendah, Penerimaan Pajak Perhotelan Kota Malang Wali Kota Malang, Sutiaji saat sarasehan hari koperasi/Foto Dok: HUmas Pemkot Malang.

MALANG-Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji mengakui penerimaan pajak perhotelan lebih rendah dibandingkan pajak restoran.

Padahal Kota Malang merupakan tujuan wisata dan sebagian besar adalah wisatawan dari luar daerah, bahkan luar negeri (mancanegara).

Menurut Sutiaji, rendahnya penerimaan pajak perhotelan tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada pengelola usaha yang memiliki dua pembukuan demi mengurangi pajak yang harus dibayarkan.

Untuk itu, Sutiaji menerapkan layanan pajak berbasis dalam jaringan (daring) atau "online"  sehingga bisa dipantau secara langsung.

"Saya berharap melalui penerapan sistem daring ini pelaporan pajak di Kota Malang bisa meniru beberapa daerah lain, seperti di Bali, dimana semua wajib pajak (WP) terkoneksi dan terdeteksi dengan rinci dan detail," kata Sutiaji.

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto berharap para Wajib Pajak (WP) tertib melaporkan pendapatannya mulai tanggal 1-10 setiap bulan atau sebelum diterbitkannya surat pemberitahuan pajak daerah untuk ketetapan pajaknya.

Bila melewati batas waktu yang ditentukan bakal dikenakan denda 25 persen dari pokok pajak serta sanksi administrasi berupa bunga 2 persen setiap bulan.

"Apalagi, sekarang WP sudah dipermudah dengan kehadiran aplikasi SAMPADE yang terintegrasi dengan sistem online banking. Aplikasi ini dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui gadget, real time selama 24 jam," tutupnya. (Ant)